Wednesday, January 10, 2018

Cara Pendaftaran Ulang Kartu Sim Simpati, As, Xl, Indosat, Smartfren, Dan Tri

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri.

ANDA sudah pendaftaran ulang kartu SIM HP Anda?

Saya sudah, hanya butuh waktu kurang dari lima menit untu mendaftarkan ulang dua nomor SIM, XL dan Indosat.

Tinggal lihat NIK alias Nomor KTP dan Nomor KK, ketik ULANG#NIK#KK# kemudian kirim ke 4444. Selesai. Anda konformasi.

Kalo dari XL, lengkap disebutkan nama lengkap saya. Kalo Indosat cuma bilang "terima kasih Anda sudah pendaftaran ulang".

Mumpung inget dan sempat, daripada kena blokir dan ribet urusannya, ayo, daftar ulang kartu SIM Anda!

Itu aturan pemerintah. Manut aja deh! Kemenkominfo mewajibkan pendaftaran kartu memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Bagi pemegang nomor SIM prabayar gres maupun usang wajib melaksanakan pendaftaran dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Batas waktu pendaftaran ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri


Ini aku kutipkan cara pendaftaran kartu prabayar dan ulang SIM. Masing-masing provider bahwasanya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.

Saya kutip dari Kompas.com, berikut ini cara pendaftaran ulang kartu SIM prabayar dari aneka macam operator.

1. Telkomsel (Simpati & As)

Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

2. XL

Kartu Baru
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

3. Tri

Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

4. Indosat

Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Catatan:
Pengalaman saya, Indosat dengan format ULANG#NIK#KK dianggap salah. Yang benar: ULANG#NIK#KK# (ditambah pagar lagi di akhir)

5. Smartfren

Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

HOAX Seputar Registrasi Ulang Kartu SIM

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli, pendaftaran ulang kartu SIM prabayar bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. Dengan begitu, transaksi keuangan di dunia online menjadi lebih aman.

"Tidak ada maksud lain dan kami mendukung transaksi online. Kalau memakai transaksi online, toko online, pendaftaran dengan identitas yang benar, itu akan mendukung ekonomi digital," ujar Ahmad dikutip kompas.com, Rabu (1/11/2017).

Selain itu, pendaftaran ulang kartu SIM dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran aturan melalui sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya.

Oleh alasannya yaitu itu, Ahmad mengimbau supaya masyarakat tidak memercayai isu bohong yang menyarankan untuk tidak melaksanakan registrasi.

" Registrasi kartu prabayar ini juga dimaksudkan untuk menawarkan kepastian, kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat," kata Ahmad.

KTP atau KK Palsu Tidak Bisa Digunakan


Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri
KTP atau KK palsu tidak sanggup digunakan untuk registrasi, lantaran database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen sanggup eksklusif diverifikasi.

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar, paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak melaksanakan registrasi, akan ada hukuman menyerupai pemblokiran nomor secara bertahap.

Sejak Rabu (1/11/2017) beredar pesan berantai yang menyampaikan kebijakan pendaftaran ulang kartu prabayar seluler itu untuk kepentingan politik.

Dalam pesan berantai itu disebutkan kalau pendaftaran ini untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Selain itu, katanya data yang diberikan pengguna nomor seluler itu nanti akan digunakan orang absurd untuk memilih.

Dalam pesan yang tidak diketahui asal-muasalnya itu disebutkan, nomor KK diregistrasi maka semua anggota keluarga akan terdeteksi dan muncul semua nomor KTP-nya.

Demikian Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri plus catatan lainnya.*

Artikel Terkait

Cara Pendaftaran Ulang Kartu Sim Simpati, As, Xl, Indosat, Smartfren, Dan Tri
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email